Surabaya — Liputan Hukum Indonesia
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang “Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Surabaya” di Ruang Kerja Wali Kota, Jumat (29/11/2024). Kerjasama ini merupakan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan anti maladministrasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan dan transparansi. Wali Kota Eri Cahyadi berkeinginan lewat MoU yang telah dilakukan bersama Ombudsman RI dapat menghindarkan Kota Surabaya dari layanan yang bersifat maladministrasi.
“Hari ini kita kedatangan langsung Ketua Ombudman RI, Mokhammad Najih untuk melakukan MoU. Kami melakukan kerjasama ini supaya bisa dibimbing dalam mewujudkan pelayanan publik transparan dan lebih baik kedepannya,” kata Najih.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi meminta saran kepada pihak Ombudsman RI terkait maladministrasi yang kerap terjadi di Kota Surabaya, salah satunya adalah perizinan surat tanah.
“Jadi di Surabaya ini banyak kejadian orang yang tidak memiliki riwayat dalam surat tanah tapi meminta untuk melihat catatan kretek di kelurahan atau kecamatan. Ini saya meminta arahan bagaimana sebaiknya, karena pelayanan yang baik juga harus menjaga hak orang lain,” terang Wali Kota Eri Cahyadi.
Setelah membicarakan hal tersebut, kedua belah pihak pun bersepakat bahwa layanan publik yang baik juga harus menegakkan aturan dan menjaga hak orang lain. “Ketika orang tersebut memang tidak berhak meminta hal tersebut tentu akan kami tolak dan arahkan,” ungkap Wali Kota Eri Cahyadi.
Terkait layanan perizinan surat tanah, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, dalam waktu dekat Ia meminta jajaran Camat dan Lurah untuk membuat pengumuman bagaimana tata cara mengurus perizinan mengenai pertanahan.
“Karena biasanya untuk surat tanah semuanya minta dilayani padahal belum tentu ada dalam riwayat tanah. Berarti hal tersebut kurang sosialisasi dan terus kami lakukan,” imbuhnya.
Ia berharap, lewat kerjasama yang dilakukan pelayanan publik di Kota Pahlawan bisa jauh lebih baik dan bisa menjangkau masyarakat secara menyeluruh. “Semoga kedepannya layanan publik semakin baik, terbuka, tranparans tapi tetap menjaga hak orang lain,” harap Wali Kota Eri Cahyadi.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menambahkan, kerjasama yang dilakukan dalam rangka menjaga komitmen Pemkot Surabaya untuk terus menjaga dan meningkatkan layanan publik kepada masyarakat.
“Tindaklanjut dari kerjasama ini adalah mewujudkan pemerintahan yang anti maladministrasi. Ketika hal ini terwujud maka sebuah pemerintahan akan terjaga dari korupsi atau hal lain yang berlawanan dengan hukum,” kata Najih.
Disisi lain, Mokhammad Najih juga mengapresiasi komitmen dan langkah untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkup Pemkot Surabaya “Hal ini terbukti dari pencapaian Kota Surabaya yang masuk 10 besar kota di Indonesia kategori pelayanan advance. Artinya sudah bagus dan harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.