Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan Perbup tersebut terdapat 4 (empat) jenis parkir. Pertama parkir tepi jalan umum. Adalah tempat parkir yang ada di jalan tertentu, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dikenai retribusi parkir.
Kedua, parkir khusus. adalah tempat parkir di luar ruang milik jalan yang berupa usaha khusus. Parkir atau usaha penunjang pokok usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor.
Parkir insidentil adalah parkiran di tempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah, jalan dan lapangan-lapangan yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan Moawi Arifin mengungkapkan, dari keempat jenis parkir tersebut, untuk jenis parkir tepi jalan umum diberlakukan parkir berlangganan.
“Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor, sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari penarikan retribusi parkir secara konvensional,” kata Moawi.
Sedangkan untuk parkir khusus, pajak parkir dan parkir insidentil tetap dipungut retribusi sesuai Undang–undang yang berlaku.
Parkir berlangganan kata Moawi hanya untuk kendaraan berplat nomor Kabupaten Bangkalan yang sudah membayar retribusi dengan ditandai oleh stiker berlangganan.
“Kendaraan diluar plat Kabupaten Bangkalan tetap dikenakan retribusi parkir secara konvensional sesuai pasal 10 Perbup nomor 9 tahun 2021,” imbuhnya.
Sementara untuk Mekanisme pemungutan pembayaran retribusi parkir berlangganan kata Moawi dilaksanakan di P3D Wilayah Kabupaten Bangkalan.
Setiap perpanjangan STNK, setiap kendaraan akan dikenakan biaya Retribusi Parkir Berlangganan.
Tarif Retribusi Parkir Berlangganan sesuai dengan yang sudah diatur dalam Perbup Nomor 55 tahun 2019 Pasal 1 sebagai berikut:
1. Sepeda Motor Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per tahun.
2. Mobil, Jip, Pick Up atau sejenisnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per tahun.
3. Bus, Truk dan Kendaraan alat berat lainnya Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per tahun.
4. Truk gandeng, Kereta tempelan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tahun.
Sedangkan untuk Lokasi atau zona penerapan parkir berlangganan:
Zona 1 Meliputi:
Jl. Soekarno Hatta
Jl. Teuku umar
Jl. Zainal Alim
Zona 2 Meliputi:
Jl. KH. M. Kholil
Jl. P. Sudirman
Jl. A. Yani
Jl. St. Abdul Kadirun
Jl. Hasyim Asyari
Jl. Letn. Sunarto
Zona 3 Meliputi:
Jl. JA Suprapto
Jl. KH Lemah Duwur
Jl. Jokotole
Jl. Mayjen Sungkono
Jl. Kartini
Jl. Letn mestu
Jl. Letn. Ramli
Jl. Trunojoyo
Jl. Kapt. Syafiri
Jl. Ry Bancaran
Zona 4 Meliputi:
17 Kecamatan selain Kota Bangkalan