Polisi Pastikan Video Geng Motor Dan Kelompok Bersajam Yang Viral di Medsos Lawas, Kadiskominfo Imbau Warga Tak Sebar Konten Kekerasan

Surabaya, LiputanhukumIndonesia.com – Video diduga geng bermotor dan kelompok (Pok) bersajam beredar di Whatsapp Grub (WAG) Surabaya hingga media sosial (medsos). Polrestabes Surabaya memastikan jika video yang beredar merupakan kejadian lawas atau sebelum Forkopimda Surabaya menggelar patroli gabungan skala besar pada Sabtu, 3 Desember 2022 malam.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih menyampaikan, bahwa hasil dari patroli gabungan serentak yang dilaksanakan Sabtu, (3/12/2022) dimulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB, secara umum lancar, aman dan terkendali.

“Tidak ditemukan adanya tawuran, balap motor, gangster dan Pok (kelompok) pesilat yang membuat resah masyarakat,” kata M Fakih, Senin (5/12/2022).

Dalam patroli serentak tersebut, M Fakih juga menyebutkan, jika petugas gabungan berhasil mengamankan 26 orang yang diduga sebagai pelaku perencanaan tawuran. Para pelaku diamankan beserta barang bukti senjata tajam seperti pisau dan badik.

“Selain sajam juga turut diamankan kendaraan bermotor (Ranmor) Roda 2. Ranmor R2 saat ini dalam proses riksa (pemeriksaan) di Sat Reskrim dan Polsek Jajaran,” ujar dia.

Akan tetapi, menjelang pergantian hari atau menuju Minggu, (4/12/2022) dini hari, muncul video-video, foto dan konten di WAG dan Medsos dengan narasi provokasi. Konten provokasi itu menarasikan jika telah terjadi tawuran, konvoi geng motor, gangster dan balap liar yang terjadi malam itu di sejumlah titik wilayah Kota Surabaya.

Berdasarkan penelusuran, pertama adalah terkait video yang menyebar di WAG dan Medsos menunjukan aksi tawuran dengan mercon di depan sebuah gang perkampungan. Kejadian tersebut terdeteksi terjadi di kawasan Tanjungsari Surabaya pada 8 Juni 2022.

Kemudian, video konvoi motor di kawasan Pakuwon Surabaya yang diketahui juga menyebar di Medsos dan WAG. M Fakih menyebutkan, jika video konvoi kendaraan bermotor roda dua terjadi pada tanggal 2 Desember 2022.

“Rangkaian kejadian Pok (kelompok) pesilat yang membuat rusuh di Keputih Surabaya dan sudah ada 12 orang ditangkap Polsek Sukolilo,” ungkapnya.

Selanjutnya adalah video korban tergeletak di Jalan Manyar Surabaya yang juga tersebar di Medsos dan WAG. Kejadian tersebut terkonfirmasi terjadi pada tanggal 2 Desember 2022 yang merupakan kecelakaan lalu lintas. Diduga korban merupakan pelaku balap liar yang menabrak bagian belakang truk.

Ada pula video yang tersebar di WAG dan Medsos berupa aksi kelompok bersenjata tajam dengan view sutet dan generator listrik. Berdasarkan pengecekan petugas kepolisian di lapangan dan patroli cyber, belum diketahui waktu dan tempat kejadian dalam video tersebut.

Namun demikian, dari informasi yang berkembang di masyarakat, kejadian itu terjadi di Lenmarc /PTC Surabaya, Kenjeran Surabaya, Keputih Surabaya, Waru Sidoarjo dan Jember. Setelah dilakukan pengecekan, beberapa tempat tersebut tidak ada kejadian pada malam hari kemarin.

Sementara terakhir adalah video kelompok yang mengayunkan senjata di pinggir jalan dengan view baliho dan rel kereta api. Kejadian itu terdeteksi terjadi pada tanggal 26 November 2022 di Waru Sidoarjo yang diduga kelompok pesilat dan geng motor.

M Fakih menerangkan, bahwa video-video yang menyebar di WAG dan Medsos seperti Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok, telah membuat resah masyarakat.

“Sehingga kemudian mereka menanyakan kebenarannya kepada Polrestabes Surabaya dan sudah terjawab,” ujarnya.

Pihaknya memastikan, bahwa sebelum akhir pekan, Polrestabes Surabaya telah melakukan giat koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bersama dengan fenomena akhir pekan di Kota Surabaya.

Ia kembali meluruskan bahwa video, foto dan konten adanya konvoi geng motor, kelompok bersajam dan korban tergeletak di jalan adalah tidak terjadi pada hari Sabtu-Minggu tanggal 3-4 Desember 2022. Melainkan video maupun konten itu terjadi beberapa hari sebelumnya.

“Video, foto dan konten tersebut diduga dishare untuk menciptakan keresahan di masyarakat Kota Surabaya khususnya dan di Jawa Timur pada umumnya. Karena tidak disertai narasi sedikitpun,” jelas dia.

Karena itu, pihaknya menegaskan, bahwa perlu adanya penindakan terhadap para pelaku penyebar disinformasi tersebut.

“Termasuk gakkum (Penegakan Hukum) terhadap pok bersajam, perusuh dan konvoi bermotor atau geng motor,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa video maupun foto yang berkaitan dengan provokatif seperti aksi kekerasan atau ujaran kebencian.

Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoax atau disinformasi untuk membuat ketakutan dan keresahan di masyarakat.

“Kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi, kekerasan dan ujaran kebencian kepada siapapun,” kata M Fikser.

Apalagi, video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan provokatif serta ujaran kebencian merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *