Polres Tanjung Perak Tetapkan 7 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Scurity di Pakuwon City

Surabaya – Liputan Hukum Indonesia.-

Aparat Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang Scurity di Pos Satpam Pakuwon City Surabaya yang terjadi pada hari Sabtu Dinihari tanggal 26 November 2022 lalu.

Dari identitas masing-masing para tersangka yakni berinisial AA (21 tahun), NA (20 tahun), dan RA (18 tahun). Sedangkan lima tersangka lainnya yang masih dibawah umur adalah KS (15 tahun), AN (17 atahun), RR (15 tahun) serta FF (15 tahun).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisnto, dalam jumpa pers pada Kamis Siang (01/12/2022), di Lapangan Apel Mapolres, bahwa 7 (tujuh) tersangka yang diamankan tersebut, merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Scurity berinisial RDA di Pos Satpam Pakuwon City.

“Mereka berhasil disergap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diback-up Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 di kedai-kedai Jalan Luntas, Kecamatan Tambaksari Surabaya,” kata AKBP Anton Elfirno Trisanto, dihadapan sejumlah wartawan yang hadir.

Motif dalam perkara tersebut, menurut orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu, bermula dari aksi tawuran untara Gengster Guk-guk dan Gengster Kuok-wok di daerah Jalan Merr Surabaya.

“Gengster Kwok-wok ini kalah jumlah dan dikejar oleh Gengster Guk-guk sampai ke Pakuwon City Kenjeran. Kebetulan ada korban RDA sedang menjaga di Pos Satpam mencoba melerai lalu dikeroyok oleh Gengster Guk-guk yang kita amankan ini menggunakan stik Golf dan Sajam,” beber AKBP Anton Elfirno Trisanto.

“Selain melakukan pengeroyokan terhadap korban RDA yang merupakan Scurity. Para tersangka juga merusak Pos Satpam menggunakan Stik Golf dan Sajam yang kita amankan ini,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, diantaranya rekaman CCTV TKP dan CCTV Dishub, 3 (tiga) unit sepeda motor, 7 (tujuh) buah Sajam jenis Celurit dan Pedang, 2 (dua) buah stik Golf, sebuah potongan besi, pecahan kaca pos Satpam, 9 (sembilan) unit Handphone serta Hasil Ver.

“Sedangkan untuk pasal nantinya kita jeratkan dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dan atau pasal 351 KUHP ayat (1), dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam (Sajam),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *