Polri Akan Bentuk Timsus Usut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Jakarta, LiputanhukumIndonesia.com – Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dengan vonis gagal ginjal akut. Hal tersebut merupakan respon Polri terhadap permintaan Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Menko PMK sebelumnya meminta Polri mengusut dugaan pidana di balik pembuatan obat-obatan yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas tersebut.

“Tentunya Polri akan segera membentuk tim,” jelas Kadiv Humas, Minggu (23/10/2022).

Kadiv Humas menambahkan bahwa Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan BPOM RI. Nantinya, Polri bersama Kemenkes dan BPOM akan mendalami kejadian gagal ginjal akut tersebut.

“Untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan,” jelas Jenderal Bintang Dua itu.

Diberitakan sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., segera mengusut apa yang terjadi di balik kasus gagal ginjal pada anak, yang sejauh ini sudah memakan 134 korban.

Hal itu disampaikan Menko PMK setelah rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran, Kepala BPOM Penny Lukito; Plt Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, dan Direktur Impor Kementerian Perdagangan Sihar Pohan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *