Yogyakarta, LiputanhukumIndonesia.com – Polri bekerja sama dengan dengan Direktorat Imigrasi untuk menerapkan teknologi Face Recognition yang mampu mendeteksi para pelaku kejahatan lintas negara hanya melalui wajah.
Kadiv Hubinter Polri, Brigjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., menjelaskan sistem yang dibangun oleh Imigrasi ini sedang menjadi penjajakan untuk diintegrasikan dengan sistem dari Polri. Sehingga Polri bisa mengenali, mendeteksi pelaku-pelaku kejahatan.
“Sistem ini harus ada yang menggunakan, yaitu operator-operator. Dan hari ini adalah pelatihan. Sebenarnya mereka sudah terlatih, makanya dilakukan refreshner atau penyegaran kembali, diberikan hal-hal baru,” jelasnya, saat memberikan materi pada gelaran user refreshner training di Yogyakarta, Kamis (27/10/22). Kegiatan ini diikuti oleh elemen Polda se-Indonesia.
Jenderal Bintang Satu ini menjelaskan sistem tersebut bakal didukung dengan basis data yang dimiliki Polri, mengenai pelaku kejahatan transnasional yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau yang menjadi subjek red notice.