Polri Resmi Menahan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Jakarta — Liputan Hukum Indonesia.- Polri resmi menahan enam orang tersangka kasus tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/22).

Enam tersangka yang ditahan adalah, AH, S, AHL, AKP serta 3 orang anggota Polri berinisial H, BS, dan WS.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Reskrim Polda Metro Jaya

“Malam hari ini statusnya menjadi tersangka dan ditahan di Reskrim Polda Jatim,” jelas Kadiv Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/22).

Kadiv Humas menjelaskan, keenam tersangka tersebut, AHL diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) operator kompetisi sepak bola nasional. Tersangka AH, adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan antara Arema FC dan Persebaya. S adalah Security Official dalam pertandingan pada Sabtu (1/10/2022) tersebut.

Sementara AKP H ditetapkan tersangka selaku Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKBP BS selaku Kepala Satuan Samapta Polres Malang, dan Kompol WS selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang.

Enam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Khusus untuk tersangka dari non kepolisian, penyidik menambahkan sangkaan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang (UU) 11/2022 tentang Keolahragaan.

“Bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidikan dan investigasi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam-enamnya pada hari tadi (24/10/2022),” jelas Kadiv Humas.

Kadiv Humas melanjutkan bahwa akan segera melimpahkan berkas keenam tersangka ke pihak jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *