Jakarta — Liputan Hukum Indonesia.-
KUASA HUKUM LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA DR. DRS. HADI PURNOMO, SH., MH. – MARUSAHA, SH., MH. – NICHO HEZRON, SH., MH.-JESSIE HEZRON.SH.,MH baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, saat ini berkantor pada Law Office DHIPA ADISTA JUSTICIA, beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jalan Kusuma Blok B1 Nomor 36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 1248/DAJ-YC/SK/ XI/2022 tertanggal 12 November 2022, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. MSB.
Secara Sah, berharga dan mengikat antara Penggugat dengan Para Tergugat tersebut diatas telah sepakat untuk membuat dan menandatangani suatu Surat Perjanjian mengenai Perjanjian Pengembangan Agency (Ic. disebut Surat Perjanjian PPA) yaitu dalam hal ini Para Pihak dalam Surat Perjanjian tersebut diatas disebutkan sebagai berikut: PT Semangat Berkat Melimpah tersebut diatas merupakan selaku Perusahaan dalam Perjanjian PPA dan
kemudian PT. Mitra Sinergi Bisnis tersebut diatas merupakan selaku Agency Director dalam Perjanjian PPA tersebut.
Bahwa adapun maksud dan tujuan dari Para Pihak tersebut membuat dan menyepakati Surat Perjanjian PPA tersebut diatas karena untuk memaksimalkan kinerja PT. Semangat Berkat Melimpah maka kemudian Para Tergugat menunjuk secara langsung PT. Mitra Sinergi Bisnis sebagai Agency Director yang dalam hal ini di wakili oleh Oey Hanah (Ic. Penggugat) untuk menjual Produk – produk dari PT. Sun Life Financial Indonesia, yang mana ketentuan – ketentuan yang diatur oleh Masing – masing pihak tersebut untuk memenuhi Target Penjualan sebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian PPA a quo maka selanjutnya atas kinerja Penggugat sebagai Agency Director (Penggugat) tersebut, Para Tergugat memberikan suatu Penghargaan/reward dalam bentuk Kompensasi dan atau Kompensasi Tambahan dari PT. Semangat Berkat Melimpah (Ic. disebut Perusahan);
Kompensasi Dana Pengembangan Agency ini secara inti mengatur mengenai tindakan Penggugat yang mana secara nyata di dalam Perjanjian mengenai kewajiban Penggugat untuk memasarkan Produk – produk dari PT. Sun Life Financial Indonesia, maka dari itu Para Tergugat menyampaikan kepada Penggugat diawal sebelum Penggugat menandatangani Perjanjian PPA tersebut yang mana Para Tergugat secara nyata menyatakan Penggugat diberikan Target untuk memasarkan Produk – produk dari PT. Sun Life Financial tersebut dengan besaran target 5 miliard dengan diambil sebesar 30% tersebut untuk digunakan sebagai dana pengembangan agency yang mana dana tersebut untuk digunakan merekrut Para Nasabah dan juga merekrut jaringan dibawahnya berupa Leader – leader lainnya agar dapat membantu kinerja Penggugat dan juga termaasuk ongkos – ongkos Perjalanan dan juga melakukan training/pelatihan terhadap jaringan – jaringan tersebut dan semua Penggunaan dana pengembangan agency tersebut dapat Penggugat pertanggung jawabkan.
Bahwa oleh karena itu Para Pihak tersebut diatas menyepakati besaran Dana Pengembangan Agency tersebut sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milliard lima ratus juta rupiah) dengan Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu:
Pembayaran pertama sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan 10 hari setelah penandatanganan Perjanjian PPA. kemudian Pembayaran kedua sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan pada bulan ke 7 (tujuh) setelah penandatanganan Perjanjian PPA, yang mana di dalam Perjanjian PPA tersebut mengatur mengenai ketentuan, Pembayaran kedua akan dilakukan dengan Pencapaian Target Akumulasi FYP Tim Leader min 40%, yang mana indicator/ukuran yang 40% tersebut dilihat dari pencapaian 6 bulan pertama pada tabel Target Akumulasi Tim Agency Director termaktub kedalam Lampiran II pada perjanjian PPA.
Bahwa benar Para Tergugat telah membayarkan Kompensasi mengenai Sign on/dana Sign on sebesar Rp. 500.000.0000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat yaitu pada tanggal 10 Desember 2018 yang mana dana Sign On tersebut dibayarkan oleh Para Tergugat ke Rekening Bank BCA atas nama PT. Mitra Sinergi Bisnis dengan No. Rekening 3423537171. Sebagaimana Perjanjian PPA tersebut diatas Dana Sign On adalah dana penggantian dari tempat bekerja Penggugat sebelumnya sebagai Agen Asuransi Prudential dan bergabung di PT. Sun Life Financial Indonesia, serta untuk melakukan kegiatan Pemasaran atas Produk – produk PT. Sun Life Financial Indonesia.
Selanjutnya Para Tergugat telah membayarkan Kompensasi Dana Pengembangan Agency kepada Penggugat, adapun yang telah dibayarkan kepada Para Pengugat tersebut adalah Pembayaran Pertama sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang mana pembayaran tersebut dibayarkan oleh Para Tergugat dengan 2 kali Pembayaran ke Rekening Bank BCA atas nama PT. Mitra Sinergi Bisnis dengan No. Rekening 3423537171, adapun Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2018 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 13 November 2018 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
kemudian pada saat memasuki Pembayaran Kedua atas Kompensasi Dana Pengembangan Agency sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Para Tergugat tersebut telah LALAI/CIDERA JANJI (Wanprestasi) sehingga Perbuatan Para Tergugat telah memenuhi Unsur-
unsur Ingkar/Cidera Janji (Wanprestasi) sebagaimana dimaksud Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUHPerdata, dengan tidak melaksanakan Kewajibannya tersebut untuk membayarkan kepada Penggugat, pada kenyataannya Penggugat telah bekerja untuk memasarkan Produk – produk PT. Sun Life Financial Indonesia. Merupakan Fakta yang tidak terbantahkan sebagaimana Perjanjian PPA yang telah disepakati oleh Para Pihak tersebut diatas, pencapaian target sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milliard rupiah). Dapat dikatakan tidak memenuhi target apabila tidak memenuhi 40% Target Akumulasi FYP maka besaran pencapaian Target Penggugat untuk mendapatkan Pembayaran kedua tersebut diatas sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
Bahwa adapun alasan dari Para Tergugat tidak mau membayarkan Pembayaran Kedua atas Kompensasi Dana Pengembangan Agency sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima lima puluh juta) kepada Penggugat, karena Para Tergugat telah mengklaim sepihak dengan menyatakan bahwasanya Penggugat tidak mencapai Target pada Target Akumulasi FYP Tim Agency Director dalam 6 bulan pertama, padahal faktanya merupakan fakta yang tidak terbantahkan Penggugat telah bekerja keras untuk memasarkan Produk – produk PT. Sun Life Financial Indonesia dengan memenuhi target yang telah melewati ketentuan pada Surat Perjanjian PPA yang telah disepakati oleh Para Pihak yaitu dengan besaran Targer sebesar Rp. 1.198.287.501,- (satu milliard seratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus satu rupiah).