Banyuwangi, LiputanhukumIndonesia.com – Selaku Pemerhati Lingkungan yang ada di banyuwangi si raja sengon panggilan akrabnya, Pasalnya setelah proyek tanpa papan nama sempat di beritakan beberapa hari yang lalu, terletak di kawasan Pelabuhan Muncar desa Kedungrejo, kecamatan Muncar, kabupaten Banyuwangi, Wahyu Widodo kembali beraksi, ” Kamis 10/11/2022.
Mempersoalkan terkait proyek yang di duga di naungi oleh oknum Kompol Mr. AMR masih beraktifitas dalam pengiriman material berupa bebatuan puluhan damtruck masih aktif melintasi di kawasan yang sedang tidak baik baik saja, namun demikian hal tersebut armada datang ke lokasi tanpa pedulikan laporan dari Tokoh Masyarakat setempat proyek yang di duga yang tidak mengantongi ijin, serasa kebal hukum.
Apa yang di sampaikan salah satu aktivis “Wahyu Widodo” selaku pemerhati lingkungan angkat bicara “saya sangat merasa geram sekali karena laporan merasa di remehkan hal tersebut akan segera di tindak lanjuti dengan mengirim surat cinta melalui Propam, Polda, dan Mabespolri agar segera di tindak lanjutin sesuai undang undang yang sudah di tetapkan bahwa seorang oknum tidak boleh melakukan menyalahi aturan dengan cara yang melakukan proyek yang tidak berijin.
“Pada intinya raja sengon pun mempersoalkan tidak mau adanya proyek yang tidak ada plang atau papan nama beraktifitas lagi di wilayah pelabuhan Muncar, apalagi sampai detik ini masih berturut – turut banyaknya armada kirim material jenis bebatuan di sorot oleh banyak publik. “
Menurut tanggapan dari aktifis senior raja sengon Wahyu Widodo akhirnya turut komentar saat di wawancarai media Globaldrafnews.com
” jika memang salah satu dugaan oknum Kompol Mr. AMR tidak di tindaklanjuti oleh penegak hukum, maka Mr. AMR nya semakin merajalela bikin resahkan warga Muncar, ” jelas kata Wahyu Widodo.
Lanjut kata Wahyu Widodo, ” Kalau dari penegak hukum tidak cepat tanggap terhadap oknum Kompol Mr. AMR yang sudah jelas menyalahi ketentuan aturan sesuai undang-undang yang berlaku. Bahwa aparat tidak di perbolehkan menyalahi aturan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang Polri, lagipula sampai kirim banyak puluhan armada Dumtruk yang mengisi bebatuan hingga sekarang masih membandel tak peduli omongan orang lain berbicara, ” tambahnya Wahyu Widodo.
Harapannya semoga saja oknum tersebut cepat di proses oleh penegak hukum atas tindakan kurang menyenangkan bagi semua masyarakat umum, dan mudah – mudahan proyek tanpa izin resmi cepat di hentikan, “pungkas Wahyu Widodo,