Surabaya — Liputan Hukum Indonesia.–
Ketua DPW Jatim AMAN ( Aliansi Madura Nasional ) juga ketua Jatim Intelegency Indonesia Dhipa Adhista Justicia/RH Rodian MS memberikan apresiasi kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si dan anggotanya yang telah menangkap 7 tersangka pelaku Gangster yang meresahkan warga Kota Surabaya.
Aparat Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapkan beberapa tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang satpam di Pos Satpam Pakuwon City 26 Nopember 2022 lalu.
Rodian juga menyampaikan ke depan Pemkot , kepolisian, TNI dan masyarakat berharap senantiasa memberikan bimbingan dan edukasi terhadap pemuda pemuda yang belia ini karena masih labil , memberikan arahan agar mereka berjalan tidak melenceng dari relnya , agar melakukan aktifitas aktifitas yang positif.
Di kesempatan yang lalu Kapolres menyampaikan kepada awak media/konferensi pers, “mereka berhasil disergap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diback-up Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 di kedai-kedai Jalan Luntas, Kecamatan Tambaksari Surabaya”.
Motif dalam perkara tersebut, menurut orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu, bermula dari aksi tawuran untara Gengster Guk-guk dan Gengster Kuok-wok di daerah Jalan Merr Surabaya.
“Gengster Kwok-wok ini kalah jumlah dan dikejar oleh Gengster Guk-guk sampai ke Pakuwon City Kenjeran. Kebetulan ada korban RDA sedang menjaga di Pos Satpam mencoba melerai lalu dikeroyok oleh Gengster Guk-guk yang kita amankan ini menggunakan stik Golf dan Sajam,” beber AKBP
Anton Elfirno Trisanto.
“Sedangkan untuk pasal nantinya kita jeratkan dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dan atau pasal 351 KUHP ayat (1), dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam (Sajam),” pungkas Kapolres.