Road To Hakordia 2022, Wali Kota ERI Sebut Korupsi Bukan Hanya Dalam Bentuk Uang Tapi Juga Waktu

Surabaya, LiputanhukumIndonesia.com – Kota Surabaya menjadi satu di antara daerah yang didapuk sebagai lokasi acara peringatan Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022. Kegiatan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Pahlawan tersebut, berlangsung pada tanggal 1-2 Desember 2022.

Di momen Hakordia Tahun 2022, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingin menggaungkan kembali bahwa korupsi adalah kejahatan yang harus dimusnahkan di Indonesia. Karena menurutnya, kejahatan korupsi ini bukan hanya terjadi pada orang tertentu tetapi juga siapa saja.

“Maka dari itulah, di Surabaya ini dengan peringatan Hari Antikorupsi, maka kita tingkatkan integritas kita untuk menjaga batin kita, menjaga diri kita dari korupsi. Karena kita sebagai pelayan umat harus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Surabaya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi saat acara Road to Hakordia 2022 di Alun-Alun Balai Pemuda Surabaya, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa korupsi itu bukan saja dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa waktu. Makanya, pada momen ini ia kembali mengingatkan jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar selalu tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Korupsi bukan hanya berbentuk uang, akan tetapi juga bisa berbentuk waktu. Maka dari itu kita harus tepat waktu, kita punya integritas untuk melayani,” tegasnya.

Bahkan, sebagai wujud komitmen tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bakal menerapkan sistem jam pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Masing-masing jenis pelayanan itu akan diatur berapa batas maksimal waktunya.

“Salah satu contoh nanti di RSUD Dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan puskesmas, minggu depan itu akan tertempel pelayanan akan sesuai dengan pelayanan jam yang tertera di ruang tunggu,” ungkap Cak Eri, sapaan lekatnya.

Cak Eri lantas mencontohkan pedoman waktu pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkot Surabaya. Misalnya, untuk pengambilan obat racikan, diatur batas maksimal pelayanan 40 menit. Sedangkan untuk pengambilan obat bukan racikan maksimal 15-20 menit. Pedoman batas waktu ini akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan.

“Dan jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp 50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp 50 ribu, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp 200 ribu,” terang Cak Eri mencontohkan.

Selain mengatur batas waktu maksimal pada fasilitas pelayanan kesehatan, Cak Eri juga mengungkapkan, bahwa transparansi serapan anggaran juga bakal dipampang di tempat-tempat publik. Baik itu serapan anggaran di Perangkat Daerah (PD) maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Insyaallah di rumah sakit akan kita mulai dari Senin depan. Terkait transparansi di seluruh dinas, kelurahan dan kecamatan, Insyaallah akhir bulan ini kita lakukan semuanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *