Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia.-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan bekerja sama dengan bea cukai melakukan sosialisasi penegakan hukum di Pondok Pesantren Darussalam, Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Hal itu dilakukan untuk memutus peredaran rokok ilegal,
Selain di Pondok Pesantren Darussalam, Satpol PP telah melakukan sosialisasi di 7 tempat sebelumnya, diantaranya Ponpes Adz-Dzikra, Desa Keleyan, Kecamatan Socah dan Ponpes Al Jupri, Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
Selain menyasar Pondok Pesantren, Satpol PP juga mengajak anak muda untuk ikut memutuskan mata rantai penyebaran rokok ilegal seperti di Balai Desa Keleyan, Balai Desa Lajing, Balai Desa Martajasah, Balai Desa Langkap dan di Kelurahan Kraton.
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bangkalan Soepardi mengatakan sosialisasi pemberantasan itu untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, karena semua itu ada sanksi hukum yang harus di tanggung oleh pengedar baik hukuman penjara atau pun denda.
Jika ada masyarakat yang masih nekat dan berani mengedarkan rokok ilegal maka dapat dikenai sanksi hukum baik itu pengedar maupun produsen.
“Sanksi bukan diberikan kepada pengedar saja tapi juga kepada yang memproduksi dikenai sanksi secara hukum berdasarkan UU 39 tahun 2007 bagi yang memproduksi dan yang mengedarkan,” jelasnya.
Ia mengajak kaum milenial dan pondok pesantren untuk bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran rokok ilegal.
“Kami ingatkan kepada semua elemen masyarakat jikalau ada penjual rokok ilegal dikampung, berilah peringatan jikalau takut segera hubungi petugas penegak hukum,” terangnya.