Sekjen KPK Nusantara Kecewa Dengan Penanganan Kasus Indikasi Malpraktek di Polres Bangkalan 

BANGKALAN — Liputan Hukum Indonesia

 

Bergulirnya kasus indikasi Malpraktek di Puskesmas Kedungdung Modung Bangkalan belum ada titik temu dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan di unit Tindak pidana umum (Pidum).

 

Pasalnya IPTU MAS HERLY Kanit reskrim Polres Bangkalan Unit Tindak Pidana umum (Pidum) kesulitan mendatang dokter Ahli Kandungan sehingga kasus Indikasi Malpraktek tidak ada tindak lanjut lebih dalam. Dan malah pihak Polres Bangkalan meminta keluarga Korban untuk mendatangkan Ahli Kandungan.

 

Sekretaris KPK Nusantara DPC Surabaya ( Suhaili) selaku mewakili Keluarga Korban Malpraktek Kecewa Dengan dengan Kepolisian Polres Bangkalan kinerjanya dinilai berbelit dan terindikasi ada Kolusi dan Nepotisme dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.

 

Kami organisasi masyarakat sebagai penyambung lidah masyarakat kecewa dengan kinerja polres Bangkalan dalam artian hanya mendatangkan dokter Ahli Kandungan saja tidak mampu. “Malah kami yang disuruh mencari dan mendatangkannya.

 

Lantas apa kinerja polres Bangkalan yang telah dibiayai oleh negara untuk menuntaskan sebuah kasus kriminalisasi. Ini urusan nyawa bukan boneka yang mudah seenaknya tidak diproses dengan baik dan hanya kesulitan mendatangkan Ahli Kandungan sehingga Proses penyidikan berhenti begitu saja.

 

Kalau sekiranya Polres Bangkalan tidak mampu menangani Kasus Indikasi Malpraktek yang telah merenggut nyawa seorang bayi, persoalan ini akan kami bawa ke Polda Jatim untuk lebih ditangani dengan serius,” ungkap Suhaili, Sekjen KPK DPC Surabaya, Selasa (11/06/2024).

 

“Sebelumnya telah diberitakan, Sebuah proses persalinan bayi mungil di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan dengan kepala tertinggal di rahim ibunya, Mukarromah (25) saat proses lahiran pada Senin (4/3/2024) yang sempat viral di media online dan media sosial akhir-akhir ini, kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

 

Satreskrim Polres Bangkalan turun tangan menangani kasus ini setelah mendapat laporan dari Sulaiman yang merupakan suami korban.

 

Sesuai pernyataan suami korban pada saat membuat laporan menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada Senin, (04/03/2024) sekira pukul 03.00 Wib, sang suami mengantarkan istrinya untuk melahirkan di Puskesmas Kedundung dengan ditemani oleh bibinya.

 

Sesampainya di Puskesmas tersebut sang istri mendapatkan penanganan dari bidan di Puskesmas tersebut.

 

Pada rencana awal sang istri akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar ( operasi bersalin ).

 

“Karena kondisi istri saya sudah lemah, hingga sekira pukul 06.30 Wib, sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung.

 

Pada saat persalinan tersebut, anak saya keluar dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal.

 

Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim. Selanjutnya istri saya di rujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim. Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan,” tutur Sulaiman.

 

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. pihaknya saat ini sedang melaksanakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna dapat atau tidak dilakukan penyidikan.

 

“Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut, juga berkoordinasi denga ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya,” terangnya saat dikonfirmasi di Polres Bangkalan hari ini (Rabu, 13/3/2024)

 

Berdasarkan kejadian tersebut apabila pelaku terbukti melakukan Malpraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

 

 

 

Penulis: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *