Sengketa Tanah Di Desa Wonosari Lumajang Di Menangkan Ibu Torisa

Lumajang – Liputan Hukum Indonesia.-

Bertahun-tahun seorang Nenek di desa Wonosari kecamatan Tekung kab. Lumajang menanti kepastian hukum dikarenakan tanahnya diduga diserobot oleh oknum Saudaranya, tanah tersebut diberi oleh orang tuanya dengan bukti akta hibah di depan pejabat yang berwenang membuat akta yaitu notaris.

Ibu Torisa sebutan akrabnya sehari-hari dirinya memperjuangkan haknya sudah kemana-mana mencari keadilan dari sekitar tahun 2005 sampai sekarang 2022 baru bisa di kuasai dan ambil alih tanah yang diberikan oleh orang tuanya dengan dibantu pengacara jawa Timur asal Surabaya yang dikenal panggilan akrabnya Bung Taufik.

Torisa membeberkan di depan awak media bahwa dirinya hampir 20 tahun menunggu ketidakpastian tapi sekarang Al hamdulillah sawah saya sudah kembali mas” ujarnya dengan nada bersyukur.

Bung Taufik menambahkan sebagai kuasa hukum Ibu Torisa “kliennya merupakan korban dari kejahatan keluarga yang luar biasa, kliennya merupakan anak bungsu dari beberapa saudara”. Ibu torisa menurut Bung Taufik Bertahun-tahun mengalami kriminalisasi mental atau psikis kadang dikirimi teror seperti tiba-tiba ada peledak dibelakang rumahnya juga mesin airnya dicuri” jelasnya.

Ibu Torisa digugat ke pengadilan dengan dalil yang tidak masuk akal sama sekali tetapi setelah dilakukan mediasi dicabut oleh semua penggugat yaitu 5 orang sementara klien kami sendiri sebagai Tergugat.

Bung lebih menjelaskan “bahwa klien kami sudah melaporkan semua Penggugat ke polres Lumajang dan sebagian sudah diperiksa dan tinggal terlapor lainnya. Juga kami laporkan di polsek Tekung soal pencurian dan bentuk teror tersebut kepada klien kami.
Kami komitmen semuanya laporan ini, kami kawal dan supaya semua masuk penjara biar ada efek jera. Tatapi terlepas itu semua kami membuka ruang apabila semua Terlapor ingin berdamai tapi ada syaratnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *