Surabaya, LiputanhukumIndonesia.com – Polisi mengamankan seorang kuli batu berinisial AMM di Simo Jawar Sukomanunggal Kota Surabaya. Kuli batu berusia 27 itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena nyambi mengedarkan sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, langsung melakukan pengintaian di rumah tersangka.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, pada Minggu (23/10/2022).
Polisi lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka di dalam rumahnya wilayah Jalan Simo Jawar Sukomanunggal Kota Surabaya. Tak lama, polisi langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Usai diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan 5 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 4,19 gram.
Selain itu polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik warnah silver, satu buah HP merek Infinik warnah hitam, satu buah ATM Tahapan Exprsi BCA, dan Tas kain warnah coklat.
“Ternyata benar, kami langsung menangkap 1 tersangka (AMM) beserta barang buktinya,” ujar Daniel.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang penyuplai berinisial ISA. Kini polisi tengah memburunya.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama ISA (DPO),” tandas Daniel.
Atas perbuatannya AMM harus mendekam dibalik sel tahanan. Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.