Sampang, LiputanhukumIndonesia.com – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi bersama Wabup H. Abdullah Hidayat menyerahkan Surat Tanda Tamat Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2021 sekaligus evaluasi dampak diklat dan pembekalan terkait hak dan kewajiban sebagai CASN/ASN Pemerintah Kabupaten Sampang di Aula Pemkab Sampang, Senin (7/10/2022).
Turut Hadir Plh. Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sampang serta Peserta Tamat Pelatihan Dasar 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sampang Arif Lukman Hidayat melaporkan terdapat 63 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah mengikuti pelatihan dasar.
Ia mengungkapkan latsar tersebut dilaksanakan untuk mempersiapkan CASN menghadapi lingkungan kerja agar dapat bekerja lebih optimal.
“Pelatihan dasar ini memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana CASN diberikan pelatihan selama satu tahun untuk membangun jiwa kebangsaan sekaligus pengenalan lingkungan kerja, ” ujarnya.
Sementara itu, H. Slamet Junaidi berpesan kepada CASN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sampang dengan memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat.
“Kami ingin memajukan Sampang, maka kami butuh bantuan bapak-ibu untuk melayani masyarakat kami, menjadi ASN artinya siap menjadi pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengajak CASN membuktikan dengan segala keterbatasan mampu membawa Kabupaten Sampang menuju kemajuan. Bahkan Ia mengaku mengawal proses penyusunan Rencaba Kerja dan Anggaran ASN agar betul betul teralisasi dan bermanfaat bagi warganya.
“Kita buktikan sampang bisa jadi yang terbaik meski APBNnya terkecil di Jawa Timur. Saya kawal betul penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) untuk betul betul mengetahui program yang betul betul dilaksanakan, ” tutupnya.