Bangkalan, LiputanhukumIndonesia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Sebelumnya organisasi ini bernama Badan Kepolisian Negara, Djawatan Kepolisian Negara dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan Kode Etik Profesi Polri sebagai norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Dan juga sebagai alat Negara, kedudukan dan posisi Polri ditempatkan langsung dibawah Presiden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) TAP-MPR RI No. VII/MPR/2000 yang menyatakan : “ Kepolisian Negara Republik Indonesia berada dibawah Presiden“.
Kapolres Bangkalan AKBP WIWIT ARI WIBISONO, SH., S.I.K., MSi dalam diskusinya menyampaikan akan terus berjuang demi kesejahteraan masyarakat Bangkalan khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Kami tetap bersikukuh dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yakni menjaga keutuhan dan Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai polri kami bertindak tegas dalam memberantas ketidakbenaran di kabupaten Bangkalan yang terkenal dengan sebutan kota Dzikir dan Sholawat.
Dan tindakan tegas itu kami mulai dari internal institusi polres Bangkalan dalam artian siapapun anggota yang melanggar aturan kode etik kepolisian akan diberi Sanksi sesuai peraturan kepolisian.
“Kami tidak mau marwah dan martabat kapolisian tercoreng oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi kepolisian sekarang sudah berslogan Presisi sesuai aturan Kapolri,” Ungkap AKBP WIWIT.
Sementara Aktivis KAKI Moh Hosen Menyampaikan akan bersinergis dalam Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) bersama kepolisian polres Bangkalan dengan harapan kepolisian tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam menegakkan hukum di kabupaten Bangkalan.
Mengingat ditangan polrilah Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) republik Indonesia dimandatkan oleh presiden.
Adapun Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13:
Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan hukum. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
“Kami berharap kepolisian resort bangkalan dapat bekerjasama dengan seluruh elemen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan antara pimpinan dan rekanan harus sejalan Selaras dan sependapat,” Ungkap Aktivis KAKI, Bersamaan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Jumat 28 Oktober 2022.