Bangkalan — Liputan Hukum Indonesia
Pada Hari Jum’at, 13 Desember 2024 pukul 07.30 WIB sejumlah akademisi dan praktisi gelar acara seminar nasional yang di hadiri oleh PJ Bupati Bangkalan, Kepolisian, Tokoh Agama, Tokoh Budaya, dan Akademisi FH Universitas dr. Soetomo yang bertempat di Pendopo Agung Bangkalan.
Tatkala mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi juga turut hadir dalam meramaikan sembari menyimak ilmu dari narasumber hebat tersebut, salah satunya mahasiswa STKIP Bangkalan, STAIS, STITAL, NHM, UTM dan lain-lain.
Dalam kegiatan ini membahas tema Peran Pemerintah, Kepolisian, Tokoh Agama m, Tokoh Budaya dan Akademisi dalam penyelesaian dendam akibat “Carok” yang telah dinggap budaya oleh sebagian masyarakat. Pada pasalya, Carok terjadi karena dendam diantaranya sebab selingkuhan, perebutan warisan, dan hinaan.
Zawawi Imron selaku tokoh budaya mengatakan bahwa “Carok itu bukan budaya bagi orang Madura, melainkan perbuatan buruk yang sudah turun temurun.” Carok merupakan perbuatan yang tidak bermoral sekali pun alasannya harga diri yang di injak, kata Zawawi.
Muhammad Makki Nasir selalu tokoh agama di Bangkalan Juga berpendapat bahwa “Carok bukanlah budaya, melainkan petaka ibaratkan virus yang mematikan pada rasa kemanusiaan, terlebih madura yang dikenal mayoritas islam.” Carok juga perbuatan yang dilarang oleh agama sebagaimana Al-Qur’an tegaskan dalm Surah Al-Isra ayat 33 “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Maksud dari ayat ini adalah seseorang tidak boleh membunuh satu sama lain kecuali dibenarkan oleh syari’at, itupun jika ada salah satu korban yang dibunuh tanpa sebab, keluarga korban hanya menuntut keadilan kepada pihak yang berkuasa tidak boleh membalas membunuhnya secara langsung, tegas Makki.
Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia juga menegaskan lebih lanjut bahwa “Carok tidak dibenarkan pula secara hukum positif, karena dianggap saling merencanakan pembunuhan.”
Berdasarkan pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Unsur dari pembunuhan berencana ialah ketika ada niatan/rencana untuk membunuh. Imbuhnya.
Andi Febrianto Ali selaku Wakapolres Bangkalan juga memberikan pernyataan, bahwa Madura telah mendapat stereotip orang yang keras padahal orang Madura santun karena kebiasaan buruk bagi orang Madura melakukan perbuatan carok sehingga orang Madura dianggap keras wataknya.
Maka dari itu mari kita semua biasakan yang baik agar stereotip baik juga akan kita dapat, terutama bagi generasi muda yang harus melakukannya agar tercipta peradaban yang baik, pungkasnya.
(Dien: Taufiq)