Surabaya, LiputanhukumIndonesia.com – Warga RW 5 Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, isu terkait rencana pembangunan pagar batas halaman Masjid Al Hidayah di Jalan Tanggulangin Surabaya rupanya hoax.
Hal tersebut terungkap dalam hearing antara Komisi C DPRD Surabaya bersama takmir Masjid Al Hidayah dan warga RW 5 Keputran, Kecamatan Tegalsari Surabaya, Selasa (8/11/2022). Hearing juga dihadiri Camat Tegalsari bersama sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dalam hearing itu, Camat Tegalsari Kota Surabaya, Kartika Indrayana mengklarifikasi soal adanya isu rencana pemagaran batas halaman Masjid Al Hidayah. Sebab, isu yang diunggah dalam format video tersebut telah viral di media sosial dan membuat warga resah.
“Kami memang berencana untuk melakukan perbaikan kantor Kecamatan Tegalsari. Namun tidak ada rencana untuk pemagaran batas halaman Masjid Al Hidayah,” kata Kartika Indrayana dalam hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya.
Untuk membuktikan hal itu, Kartika lantas menunjukkan surat pengajuan perbaikan Kantor Kecamatan Tegalsari yang ditujukan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Bukti surat tersebut pun turut disaksikan oleh warga dan anggota DPRD Surabaya yang hadir saat itu.
Dalam surat pengajuan ke DPRKPP Surabaya tertanggal 19 dan 27 Oktober 2022, tidak menyebutkan adanya rencana pembangunan pagar batas halaman Masjid Al Hidayah yang lokasinya berdekatan dengan kantor Kecamatan Tegalsari.
“Surat yang kami ajukan ke DPRKPP itu terkait rencana pembangunan ruang sambat warga, ruang kasi/staf serta papan nama. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kecamatan Tegalsari supaya warga nyaman,” ungkap dia.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto mengaku prihatin mendapat informasi soal isu rencana pemagaran masjid yang viral di media sosial. Untuk memastikan kebenaran isu itu, dia sebelumnya telah memanggil Camat Tegalsari agar mengklarifikasi.
“Pak Kartika (Camat Tegalsari) sebelumnya sudah kami panggil dan juga menyampaikan tidak ada rencana membangun pagar batas halaman Masjid Al Hidayah,” kata Arief.
Karenanya, pihaknya berharap kepada masyarakat agar tidak mudah termakan isu-isu yang belum benar kepastiannya. Jika ke depan terjadi persoalan seperti ini, pihaknya meminta masyarakat agar dapat menyampaikannya saat acara Sambat Warga.
“Jika ada permasalahan seperti ini, masyarakat bisa langsung menyampaikannya saat acara Sambat Warga,” pesan dia.
Di akhir hearing tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, persoalan ini hanyalah miskomunikasi yang terjadi antara warga RW 05 dengan jajaran Kecamatan Tegalsari. Pada intinya, tidak ada rencana pembangunan halaman pagar masjid yang dikhawatirkan oleh warga.
“Sebenarnya tidak ada persoalan, tapi kok sampai viral kemana-mana. Makanya kita undang semuanya untuk meluruskan, karena isu seperti ini berbahaya. Jadi isu soal rencana pemagaran halaman masjid itu tidak benar,” pungkasnya.