Surabaya, LiputanhukumIndonesia.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang seluruh jajaran camat dan lurah untuk hadir di Graha Sawunggaling, Selasa (8/11/2022). Saat di lokasi, camat dan lurah diminta oleh Wali Kota Eri untuk menandatangani kontrak kinerja.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, kontrak kinerja yang ditandatangani oleh camat dan lurah itu berlaku mulai bulan November hingga akhir tahun 2022. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, maka camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting.
Diantaranya adalah, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat. Selain itu, ia juga meminta agar camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala.
“Setelah ini saya berharap, tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri – sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Bukan itu saja, Wali Kota Eri juga berpesan, setelah tanda tangan kontrak kinerja camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.
“Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan,” tutur Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi melanjutkan, semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Terkait data MBR, ia menegaskan, bahwa camat dan lurah tidak bisa lepas dari Dinsos agar data yang disebutkan sama.
Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada camat dan lurah harus tahu data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masing – masing wilayah kerjanya.
“Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua,” tegasnya.
Cak Eri menegaskan sekali lagi, jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot.
“Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing – masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi,” papar dia.
Cak Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas di kecamatan dan kelurahan yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Cak Eri menambahkan, poin – poin tersebut dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik ke depannya.
Bahkan, sebelumnya ia juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara diam – diam ke beberapa tempat pelayanan publik. Ketika sidak, dirinya juga melakukan eksperimen sosial di lapangan, kemudian diposting melalui sosial media (sosmed).
“Tujuannya apa, kok saya posting? Saya ingin tahu komentar warga di sosmed soal pelayanan kita, baik atau buruknya bakal ketahuan. Dari komentar itu kita jadikan bahan evaluasi,” pungkasnya.