Jakarta. Liputan Hukum Indonesia.–
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespon terkait kabar kenaikan harga tiket kereta rel listrik (KRL) commuter line.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait kenaikan harga tiket KRL. Keputusan naik atau tidaknya akan dipastikan pada pemerintah baru mendatang.
“Sampai saat ini belum ada keputusan, kita tunggu saja kabinet di pemerintahan yang baru, sehingga kita akan tahu arahnya seperti apa. Kalau hanya tebak-tebakan tentu tidak keren,” ungkap Risal Wasal, Kamis (12/9/24).
Tidak hanya kenaikan harga tiket KRL saja, terdapat juga kabar wacana harga tiket KRL berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Ini juga dipastikan belum ada pembahasan di internal Kemenhub.
“Masih belum ada, pokoknya kita tidak tebak-tebakan dulu. Saya menunggu arahan dahulu yang terbaru nantinya,” katanya memastikan.
Ditambahkan Risal, Kemenhub telah memiliki kajian terkait untuk menaikkan tarif KRL sebesar Rp 1.000.
“Ada kajian (kenaikan harga tiket KRL) sebenarnya, waktu itu kita mau menaikkan sebanyak Rp 1.000. Waktu itu di kisaran Rp 1.000-Rp 2.000, tetapi itu belum diterapkan. Kajian itu ada dan hanya naik Rp 1.000,” jelas Risal.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian subsidi berbasis NIK untuk tiket KRL commuter line Jabodetabek pada 2025 masih bersifat wacana.