Sampang, LiputanhukumIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) setempat menetapkan ada 35 desa di Kota Bahari berpotensi wisata, Senin (7/10/2022).
Akan tetapi, dari puluhan desa tersebut tidak sepenuhnya memiliki atau membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sehingga keberadaan wisatanya kurang optimal.
Maka dari itu, pemerintah daerah kini tengah berupaya melalui pendampingan agar keberadaan Pokdarwis tumbuh di desa potensi wisata.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem mengatakan peran Pokdarwis sangat penting sebagai salah satu ujung tombak dalam meningkatkan pengembangan pariwisata desa dan mensukseskan pembangunan pariwisata daerah.
Sedangkan dari 35 desa potensi wisata di Kabupaten Sampang, 21 desa diantaranya belum memiliki atau membentuk Pokdarwis.
“Jadi saat ini kami tengah berupaya membentuk Pokdarwis, bahkan sebagian desa dalam tahap proses dan akan terus kami dorong,” katanya.
Sejauh ini, dirinya menganalisa ada beberapa faktor pemicu keberadaan Pokdarwis tidak maksimal di 21 desa potensi wisata.
Seperti Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemahaman soal wisata juga masih minim sehingga pembentukan Pokdarwis kurang maksimal.
“Termasuk pihak desa bingung terhadap potensi desa yang akan diangkat menjadi wisata,” terangnya.
Atas beberapa penyebab itu akan menjadi catatan oleh Disporabudpar Sampang untuk mempermudah dalam menggenjot 21 Desa dalam membentuk Pokdarwis.
“Sementara potensi yang ada pada 35 Desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa wisata ada dua hal, diantaranya kekayaan alam dan sektor pertanian,” tutupnya.