Jakarta — Liputan Hukum Indonesia.-
“TNI Angkatan Laut (TNI AL) selalu bertekad untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan melaksanakan beberapa langkah kegiatan dalam rangka mempertahanan opini tersebut, antara lain memberikan tanggapan atau rencana aksi tindak lanjut temuan / hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang telah diterima sesuai waktu yang telah ditentukan dengan menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai waktu yang ditentukan.”
Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Angkatan Laut (Irjenal) Laksamana Muda TNI Sunaryo saat memberikan sambutan taklimat akhir pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP), pemberdayaan Industri Pertahanan (Indhan) dan Pemeliharaan dan Perawatan Pesawat Udara (Harwatpesud) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Unit Organisasi (UO) TNI AL.
Irjenal mengatakan dari pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun 2021 telah diperoleh opini atas laporan keuangan Kemhan dan TNI yaitu WTP. “Alhamdulillah, kita semua bersyukur dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian, yang tentunya opini tersebut dapat diperoleh karena usaha keras kita bersama,” kata Laksda Sunaryo.
BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dengan tiga tim yang telah berjalan secara bersamaan diantaranya yaitu, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan BMP sejak tanggal 29 Agustus s.d. 26 Oktober 2022, dengan sasaran pemeriksaan yakni Pushidrosal, Kodiklatal, Srenaal, Sopsal, Slogal, Koarmada I, Koarmada II, Kolinlamil, Kormar, Puspenerbal, Disbekal, Lantamal III, Lantamal V, Pasmar 1, Pasmar 2, Denma Mabesal, Satlinlamil 1 Jakarta dan Satlinlamil 2 Surabaya.
Selain itu, PDTT BPK RI atas pemberdayaan Industri Pertahanan dan Perawatan serta Pemeliharaan Pesud dan Industri Amunisi sejak tanggal 29 Agustus s.d. 28 Oktober 2022, dengan sasaran pemeriksaan yaitu Srenaal, Slogal, Sopsal, Puspenerbal, Dismatal, Dissenlekal, Dislaikmatal, dan Disadal, serta PDTT PNPB dari pemanfaatan BMN mulai tanggal 29 Agustus s.d. 25 oktober 2022, dengan sasaran pemeriksaan yaitu Srenaal, Slogal, Koarmada II, Kormar, Puspenerbal, Disfaslanal, Lantamal II, Lantamal V, Lantamal VI, Denma Mabesal dan Fasharkan Makassar.
Dalam taklimat akhir yang dilaksanakan secara langsung dan online tersebut, Tim Pengawasan Pemeriksaan (Wasrik) BPK RI diwakili Auditor I.A. BPK RI Edi Witono yang hadir bersama para staf BPK RI lainnya. Sementara Irjenal didampingi Waasrena Kasal, Waasops Kasal, serta satker terkait di jajaran TNI AL.
Keberhasilan WTP dalam laporan keuangan Kemhan dan TNI ini merupakan wujud kebijakan Kasal Laksamana Yudo Margono yang selalu menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk merencanakan dan menggunakan setiap sen anggaran dengan perhitungan yang cermat dan masuk akal sehingga tepat sasaran.