Tuduh Polsek Tenggilis Terima Suap, Propam Diminta Tegas Periksa Narasumber Akan Kevalidan Datanya

Surabaya – Liputan Hukum Indonesia

 

Adanya pemberitaan akan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dimana dalam pemberitaan tersebut di narasikan adanya dugaan suap senilai 11 juta rupiah yang diberitakan oleh media liputanjatimbersatu.com.

 

Pasalnya ada tuduhan adanya pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum polsek Tenggilis yang sempat menerima suap senilai 11 juta rupiah dan dikembalikan

 

Hal.tersebut di bantah oleh kanit Polsek Tenggilis dimana dalam keterangannya adanya oknum jurnalis berinisial IM yang mengaku sebagai kerabat salah satu tersangka mencoba menyalahgunakan tupoksi jurnalis.

 

Dimana dalam beberapa pemberitaan media kanit reskrim menyatakan bahwa oknum jurnalis (pimpred) mengatakan bahwa salah satu tersangka merupakan kerabat dan mencoba menyuap kepolisian agar membebaskan tersangka dengan imbalan uang 10 juta rupiah.

 

Suhaili seorang pimpinan redaksi media seputar Indonesia sekaligus pimpinan DPC Jawara Surabaya meminta agar kepolisian khususnya Bidpropam polda Jatim agar tegas dan segera aktif dengan adanya pemberitaan tersebut.

 

“Bidpropam Polda Jatim harus menunjukkan taringnya, dimana adanya tuduhan bahwa oknum polisi yang menerima suap, namun hal tersebut dibantah oleh kanit reskrim bahkan menjelaskan bahwa oknum jurnalis tersebut mencoba melakukan upaya suap”. Kata Suhaili, minggu 19 Januari 2024.

 

Masih Suhaili,” ini bukan hal remeh, jika benar pemberitaan miring tersebut tidak dapat dibuktikan maka oknum jurnalis tersebut diduga telah mencemarkan nama baik institusi kepolisian, kami meminta bidpropam polda Jatim agar mengusut tuntas kasus ini, jika ada pelanggaran etik kepolisian di proses, jika tidak maka oknum jurnalis tersebut harus minta maaf bahkan jika dirasa mencemarkan profesi jurnalis dengan adanya upaya suap sesuai yang diberitakan maka Jurnalis di Surabaya kami berharap juga ada sanksi tegas”. Pungkas Suhaili

 

Perlu di ketahui bahwa ada kaidah kaidah dan etik jurnalistik, dan jika tidak memenuhi unsur tersebut bahkan diduga adanya pemberitaan bohong maka hal ini diduga masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Pasal 27A UU 1/2024. Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Writer: TIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *