Sidoarjo, LiputanhukumIndonesia.com – Istri Wakil Bupati Sidoarjo dr. Hj. Sriatun Subandi bersama Forkopimka Waru dan Kepala Desa Medaeng melakukan panen raya budidaya ikan nila di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Medaeng, Senin (7/11). Kegiatan panen raya ikan tersebut merupakan wujud program ketahanan pangan dan hewani yang berasal dari Dana Desa (DD).
Sebelumnya, Hj. Sriatun menghaturkan permohonan maaf atas ketidakhadiran bapak Wakil Bupati H. Subandi dikarenakan sakit. Kehadirannya untuk mewakilinya. Ia mengapresiasi langkah Pemdes Medaeng membuat budidaya ikan nilai yang dibangun sejak bulan Juli lalu.
“Sekarang sudah panen sampai 5 kuintal, ini perlu ditingkatkan. Agar lebih memberi manfaat ke warga,” ucap Sriatun.
Dikatakannya, Pemerintah mengucurkan Dana Desa (DD) ke sejumlah desa di Sidoarjo tahun 2022. Nilainya mencapai Rp 315,2 miliar. Namun, pemerintah pusat juga menerbitkan ketentuan terkait peruntukan DD.
“Salah satunya DD wajib untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, seperti dialokasikan untuk budidaya ikan nila seperti ini, alokasi untuk ketahanan pangan dan hewani itu wajib direalisasikan karena sudah ketentuan dari pemerintah pusat,”ucapnya.
Selain itu lanjut Hj. Sriatun, desa juga wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai.
“Ini juga untuk kesejahteraan warga juga,” jelas Hj. Sriatun.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Medaeng Abdul Zuri mengatakan program ketahanan pangan dan hewani dari Dana Desa telah diimplementasikan di desanya. Salah satunya membangun kolam budidaya ikan nila. Ikan yang dibudidaya itu juga telah dipanen.
“Dalam mewujudkan ketahanan pangan dan hewani dari DD ini memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD),” jelas Kepala Desa Medaeng, Abdul Zuri.
Abdul Zuri menambahkan, tahun ini Desa Medaeng mendapat kucuran DD sebesar Rp 1,2 miliar. Selain dari DD, Pemdes Medaeng juga mendapat pemasukan dari alokasi lain. Seperti dari bantuan keuangan desa Rp 150 juta, bagi hasil retribusi daerah Rp 29 juta, bagi hasil pajak daerah Rp 424 juta, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 427 juta.