Seorang Polwan di Pamekasan Diadukan ke Propam, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan

 

Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Pamekasan berinisial IJ, resmi diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pada hari ini, Kamis (11/9/2025), atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemerasan terhadap seorang warga Kabupaten Sumenep.

Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi oleh **Naufal Rizqiyanto, S.H., M.H.,** kuasa hukum dari korban bernama **Isqomariyah**, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam surat pengaduan yang telah diterima oleh Propam Polda Jatim, disebutkan bahwa kasus bermula ketika kliennya, Isqomariyah, dipanggil sebagai saksi atas suatu perkara yang berkaitan dengan agen Pegadaian dengan inisial H yang saat ini sedang ditahan di Polres Pamekasan. Setelah memberikan keterangan sebagai saksi, korban kemudian dihubungi oleh teradu IJ melalui aplikasi WhatsApp.

“Teradu mengatakan bahwa klien kami harus mencabut laporan polisi terhadap agen pegadaian Pamekasan inisial H agar kerugian yang dialaminya bisa dikembalikan. Padahal, klien kami tidak pernah membuat laporan, hanya memberikan keterangan sebagai saksi,” jelas Naufal saat ditemui usai menyampaikan pengaduan di Surabaya.

Dalam komunikasi yang terus berlangsung, IJ diduga meminta uang sebesar **Rp17,5 juta** sebagai syarat pencabutan laporan. Korban yang mengalami tekanan psikologis dan berharap uangnya segera kembali, akhirnya mentransfer uang tersebut secara bertahap ke rekening atas nama IJ.

Namun setelah uang dikirim, tidak ada tindak lanjut dari IJ, termasuk bukti pencabutan laporan ataupun pengembalian kerugian seperti yang dijanjikan.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum menilai bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Selain itu, tindakan ini juga dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

“Kami minta Propam Polda Jawa Timur memproses teradu secara tegas dan transparan sesuai aturan hukum, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan,” tambah Naufal.

Tembusan pengaduan juga telah dikirimkan kepada Kadiv Propam Polri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Pamekasan, dan Kasi Propam Polres Pamekasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut Pungkasnya.

(Dien Malik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *