Kasus Tipu Gelap Pelaku Berhasil Diamankan Polres Bangkalan Berikut Barang Bukti dan Ancaman nya

Bangkalan -Liputan Hukum Indonesia

Polres Bangkalan berhasil mengaman kan pelaku kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Tipu Gelap) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Karna ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangkalan dan jajaran nya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono SH. S,I,K.M,I,K. , kasi Humas Iptu Agung Intama menjelaskan bahwa pelaku inisial MI warga desa tragah Kecamatan Tragah di aman kan atas laporan korban inisial SH warga Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura.

Kasi Humas Iptu Agung menjelaskan, kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025, sekira pukul 21.00 Wib, Di simpang 3 jl. Raya pak kandar desa Arosbaya Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan.

Adapun kronologis Bahwa Pada Hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib korban inisial SH ditelpon teman nya yang berada di dalam lapas, kemudian saudara SH dimintai tolong untuk mengambil uang kepada seseorang yang akan bertemu di Di simpang 3 Jl.Raya pak Kandar, Desa Arosbaya Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan.

Setelah itu korban berangkat kelokasi dengan meminjam sepeda motor milik pamannya MS honda Scoopy, berangkat bersama dengan AM teman nya, sekira pukul 21.00 wib sesampainya di simpang 3 Jl.Raya pak Kandar.Korban bertemu tersangka MI.

SH bertanya “sampean temannya H(yang berada dalam Lapas)” tersangka menjawab “Ia” kemudian MI mengatakan untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang nya H.

Dari situ tersangka MI pergi menggunakan sepeda motor korban namun sampai hari mulai sore tidak kunjung datang korban bersama AM ,memutus kan pulang kerumah nya.

Selang beberapa hari tepat nya Pada Hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib SH bersama AM jalan jalan dan menemukan tersangka MI di jl. Raya tambegan.

SH dan AM turun dari sepeda motor nya, menghampiri tersangka niat menanyakan baik baik tentang motor Scoopy yang di pinjam nya kemaren. namun belum sempat menanyakan tersangka MI melarikan diri.

Lalu SH di bantu AM temana nya mengejar sambil berteriak “MALING!!!!!” sehingga tersangka MI tertangkap di bantu Warga dan di membawa ke kantor Polsek Arosbaya.

Guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka di Bawak ke polres Bangkalan

Adapun Barang Bukti:
– 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol M-2116-IE dengan nomor mesin MH1JMO416NKO064450

1 (satu) Lembar Foto Copy BPKB Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol M-2116-It dengan nomor mesin MH1JMO416NK064450

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Lima belas Juta Rupiah(15,000.000,-00)

“Sementra Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” demikian pungkasnya.

(Aguslim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *