Bangkalan- Liputan Hukum Indonesia
Melalui Operasi Tumpas Narkoba yang terlaksana sejak 1 sampai 10 september Polres Bangkalan Madura mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 18 tersangka yang diamankan.
Kapolres Kediri AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K., M.l, k menyampaikan rincian pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di depan Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Bangkalan Selasa (16/9/25) jam 11:20 wib
“Dari hasil operasi, kami mengamankan 6 pengedar dan 12 pemakai. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 1,93 gram, dan 1 senjata api ,” terang AKBP Hendro
Tidak barang bukti lain yang disita , sabu dan senpi
Adapun pekerjaan tersangka 13 wiraswasta, 4 swasta dan 1 belum bekerja dan di antara nya 6 orang sebagai pengedar 12 sebagai pemakai.
para tersangka di aman kan dari 10 daerah atau kecamatan denga kasus yang berbeda di antara nya
– Burneh 3 kasus
– Klampis 2 kasus
– Socah 2 kasus
– Bangkalan Kota 2 kasus
– Labang
– Kamal
– Arosbaya
– Tanah Merah
– Blega
Dengan masing masing 1 kasus.
“Seluruh tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelasnya.
Selain penindakan, Polres Bangkalan menerangkan Bahwa para tersangka diantara 18 tersangka yang paling banyak di temukan barang bukti nya.
Adalah Inisial E 50 gram sabu asal Labang, R 10 gram sabu asal dari Tanjung bumi,yang lebih menarik nya inisial QA asal Socah saat penggeledahan untuk mencari barang bukti lain nya polisi mendapat kan sebuah 1 pucuk senjata api rakitan.namun ini kami serah kan ke kasat Reskrim untuk di proses.
Kapolres Hendro juga sangat berpesan Jahui Narkoba karna narkoba perusak masadepan bangsa, dan kami tidak akan berhenti untuk menumpas kejahatan dan ancaman narkoba.
“Dan kami mohon dukungan para masyarakat dan orang tua untuk ikut mengawasi tidak kriminalitas dan Narkoba,agar warga Bangkalan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan kriminalitas ,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait denga kepemilikan senpi untuk tersangka QA kami serah kan ke kasat Reskrim untuk di proses lebih lanjut.
(Aguslim)